Hak Paten, Hak Cipta dan Hak Merek Dagang
Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu.
Menurut undang-undang
nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya
(penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten
bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan
demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah,
seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah
tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
1. ProsesProses mencakup
algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2. MesinMesin mencakup alat
dan aparatus.
3. Barang yang diproduksi
dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
BEBERAPA PASAL UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
BEBERAPA PASAL UNDANG2 HAK CIPTA NO 19 TAHUN 2002
- PASAL 1 AYAT 8 : TENTANG DEFINISI PROGRAM KOMPUTER
- PASAL 2 AYAT 2 : TENTANG PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PROGRAM KOMPUTER
- PASAL 12 AYAT 1A : CIPTAAN YANG DILINDUNGI ADALAH ILMU PENGETAHUAN, SENI, SASTRA, YANG MENCAKUP BUKU, PROGRAM KOMPUTER DSB NYA
- PASAL 15 AYAT 1 G : MENYATAKAN BAHWA PEMBUATAN SALINAN CADANGAN SUATU PROGRAM KOMPUTER OLEH PEMILIK PROGRAM KOMPUTER YANG DILAKUKAN SEMATA-MATA UNTUK DIGUNAKAN SENDIRI TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA
- PASAL 30 AYAT 1 : MASA BERLAKU CIPTAAN PROGRAM KOMPUTER ADALAH 50 TAHUN SEJAK CIPTAAN TERSBUT DIUMUMKAN
- PASAL 72 AYAT 3 : BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MEMPERBANYAK PENGGUNAAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL SUATU PROGRAM KOMPUTER DIPIDANA DENGAN PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK 500 JUTA
PENDAFTARAN HAK CIPTA
- SERTIFIKAT PENDAFTARAN HAK CIPTA BERGUNA UNTUK MEMPERMUDAH PENANGANAN DAN BUKTI UTAMA SAAT ADA PEMBAJAKAN
- PENDAFTARAN HAK CIPTA DISELENGGARAKAN OLEH DITJEN HKI DAN DIMUAT DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN
BEBERAPA PASAL UNDANG2 HAK CIPTA YANG TERKAIT DENGAN PENDAFTARAN HAK CIPTA
1. PASAL 35 :
- DIREKTORAT JENDERAL MENYELENGGARAKAN PENDAFTARAN CIPTAAN DAN DICATAT DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN
- DAFTAR UMUM CIPTAAN TSB DAPAT DILIHAT OLEH SETIAP ORANG TANPA DIKENAI BIAYA
- SETIAP ORANG DAPAT MEMPEROLEH UNTUK DIRINYA SENDIRI SUATU PETIKAN DARI DAFTAR UMUM CIPTAAN TEREBUT DENGAN DIKENAI BIAYA
- KETENTUAN TENTANG PENDAFTARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) TIDAK MERUPAKAN KEWAJIBAN UNTUK MENDAPATKAN HAK CIPTA
PASAL 36 : PENDAFTARAN CIPTAAN DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN TIDAK MENGANDUNG ARTI SEBAGAI PENGESAHAN ATAS ISI, ARTI, MAKSUD, ATAU BENTUK CIPTAAN YANG DIDAFTAR
2. PASAL 37 :
- PENDAFTARAN CIPTAAN DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN DILAKUKAN ATAS PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA ATAU KUASA
- PERMOHONAN DIAJUKAN KEPADA DIRJEN DENGAN SURAT RANGKAP 2 YANG DITULIS DALAM BAHASA INDONESIA DAN DISERTAI CONTOH CIPTAAN ATAU PENGGANTINYA DENGAN DIKENAI BIAYA
- TERHADAP PERMOHONAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), DIRJEN AKAN MEMBERIKAN KEPUTUSAN PALING LAMA 9 BULAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PERMOHONAN SECARA LENGKAP
- KUASA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH KONSULTAN YANG TERDAFTAR PADA DIRJEN
- KETENTUAN MENGENAI SYARAT2 DAN TATA CARA UNTUK DAPAT DIANGKAT DAN TERDAFTAR SEBAGAI KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (4) DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN PEMERINTAH
- PASAL 1 AYAT 8 : TENTANG DEFINISI PROGRAM KOMPUTER
- PASAL 2 AYAT 2 : TENTANG PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PROGRAM KOMPUTER
- PASAL 12 AYAT 1A : CIPTAAN YANG DILINDUNGI ADALAH ILMU PENGETAHUAN, SENI, SASTRA, YANG MENCAKUP BUKU, PROGRAM KOMPUTER DSB NYA
- PASAL 15 AYAT 1 G : MENYATAKAN BAHWA PEMBUATAN SALINAN CADANGAN SUATU PROGRAM KOMPUTER OLEH PEMILIK PROGRAM KOMPUTER YANG DILAKUKAN SEMATA-MATA UNTUK DIGUNAKAN SENDIRI TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA
- PASAL 30 AYAT 1 : MASA BERLAKU CIPTAAN PROGRAM KOMPUTER ADALAH 50 TAHUN SEJAK CIPTAAN TERSBUT DIUMUMKAN
- PASAL 72 AYAT 3 : BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MEMPERBANYAK PENGGUNAAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL SUATU PROGRAM KOMPUTER DIPIDANA DENGAN PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK 500 JUTA
PENDAFTARAN HAK CIPTA
- SERTIFIKAT PENDAFTARAN HAK CIPTA BERGUNA UNTUK MEMPERMUDAH PENANGANAN DAN BUKTI UTAMA SAAT ADA PEMBAJAKAN
- PENDAFTARAN HAK CIPTA DISELENGGARAKAN OLEH DITJEN HKI DAN DIMUAT DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN
BEBERAPA PASAL UNDANG2 HAK CIPTA YANG TERKAIT DENGAN PENDAFTARAN HAK CIPTA
1. PASAL 35 :
- DIREKTORAT JENDERAL MENYELENGGARAKAN PENDAFTARAN CIPTAAN DAN DICATAT DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN
- DAFTAR UMUM CIPTAAN TSB DAPAT DILIHAT OLEH SETIAP ORANG TANPA DIKENAI BIAYA
- SETIAP ORANG DAPAT MEMPEROLEH UNTUK DIRINYA SENDIRI SUATU PETIKAN DARI DAFTAR UMUM CIPTAAN TEREBUT DENGAN DIKENAI BIAYA
- KETENTUAN TENTANG PENDAFTARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) TIDAK MERUPAKAN KEWAJIBAN UNTUK MENDAPATKAN HAK CIPTA
PASAL 36 : PENDAFTARAN CIPTAAN DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN TIDAK MENGANDUNG ARTI SEBAGAI PENGESAHAN ATAS ISI, ARTI, MAKSUD, ATAU BENTUK CIPTAAN YANG DIDAFTAR
2. PASAL 37 :
- PENDAFTARAN CIPTAAN DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN DILAKUKAN ATAS PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA ATAU KUASA
- PERMOHONAN DIAJUKAN KEPADA DIRJEN DENGAN SURAT RANGKAP 2 YANG DITULIS DALAM BAHASA INDONESIA DAN DISERTAI CONTOH CIPTAAN ATAU PENGGANTINYA DENGAN DIKENAI BIAYA
- TERHADAP PERMOHONAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), DIRJEN AKAN MEMBERIKAN KEPUTUSAN PALING LAMA 9 BULAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PERMOHONAN SECARA LENGKAP
- KUASA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH KONSULTAN YANG TERDAFTAR PADA DIRJEN
- KETENTUAN MENGENAI SYARAT2 DAN TATA CARA UNTUK DAPAT DIANGKAT DAN TERDAFTAR SEBAGAI KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (4) DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN PEMERINTAH
Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau
kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak
merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat
diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan
nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan
inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak
Kekayaan Intelektual;
b.
bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa
Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain
Industri;
c.
bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI.
BAB
I KETENTUAN UMUM Pasal1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
4.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
6.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk
Desain Industri.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam
Undang- undang ini.
9.
Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan administratif.
10.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di
bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang
pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta
bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
11.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
12.
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa
Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota
Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia,
memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara
asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13.
Hari adalah hari kerja.
BAB
II
LINGKUP
DESAIN INDUSTRI
Bagian
Pertama Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Pasal
2
(1)
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2)
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3)
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
a.
tanggal penerimaan; atau
b.
tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c.
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Pasal
3
Suatu
Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri
tersebut :
a.
telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di
Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b.
telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan
tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Bagian
Kedua Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan
Pasal4
Hak
Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
Bagian
Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Pasal5
(1)
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2)
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita
Resmi Desain Industri.
Bagian
Keempat Subjek Desain Industri
Pasal6
(1)
Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima
hak tersebut dari Pendesain.
(2)
Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain
Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan
lain.
Pasal7
(1)
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila
penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri
yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3)
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan
Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
Pasal8
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri,
Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Bagian
Kelima Lingkup Hak
Pasal9
Pemegang
Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain
Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
BAB
III
PERMOHONAN
PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal10
Hak
Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal11
(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat
Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau
Kuasanya.
(3)
Permohonan harus memuat :
a.
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
c.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e.
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan :
a.
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang
dimohonkan pendaftarannya;
b.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c.
surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah
milik Pemohon atau milik Pendesain.
(5)
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan
persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(6)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas
Desain Industri yang bersangkutan.
(7)
Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal12
Pihak
yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap sebagai pemegang Hak
Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Pasal13
Setiap
Permohonan hanya dapat diajukan untuk: a. satu Desain Industri, atau
b.
beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang
memiliki kelas yang sama.
Pasal14
(1)
Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus
mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih
domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal15
Ketentuan
mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Kedua Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal16
(1)
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertama
kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
(2)
Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang
menyelenggarakan pendaftaran Desain Industri disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah
berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan Hak Prioritas.
(3)
Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi,
Permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Pasal17
Selain
salinan surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas
dilengkapi pula dengan :
a.
salinan lengkap Hak Desain Industri yang telah diberikan sehubungan dengan
pendaftaran yang pertama kali diajukan di negara lain; dan
b.
salinan sah dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa
Desain Industri tersebut adalah baru.
Bagian
Ketiga Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal18
Tanggal
Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan syarat Pemohon telah:
a.
mengisi formulir Permohonan;
b.
melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri
yang dimohonkan pendaftarannya; dan
c.
membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pasal19
(1)
Apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan
kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada
Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan
tersebut.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk
paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
Pasal
20
(1)
Apabila kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dipenuhi,
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya
bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2)
Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
Bagian
Keempat Penarikan Kembali Permohonan
Pasal
21
Permintaan
penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat
keputusan.
Bagian
Kelima Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal
22
Selama
masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun
atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat
Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama
Direktorat Jenderal dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh, memegang, atau
memiliki hak yang berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan
tersebut diperoleh karena pewarisan.
Pasal
23
Terhitung
sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang
karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal
berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya
Permohonan yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN
DESAIN INDUSTRI
Bagian
Pertama Pemeriksaan Administratif
Pasal24
(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada
Pemohon apabila Desain Industri tersebut masuk dalam kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 atau memberitahukan anggapan ditarik kembali
Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20.
(3)
Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas
keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
(4)
Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
(5)
Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal,
Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan
tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Bagian
Kedua Pengumuman, Pemeriksaan Substantif, Pemberian, dan Penolakan
Pasal
25
(1)
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada
sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh
masyarakat, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a.
nama dan alamat lengkap Pemohon;
b.
nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan
c.
tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
d.
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama Permohonan diajukan
dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
judul Desain Industri; dan
f.
gambar atau foto Desain Industri.
melalui
Kuasa; kali apabila
(3)
Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi kemudian
didaftarkan atas putusan pengadilan, pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan setelah Direktorat Jenderal menerima salinan putusan
tersebut.
(4)
Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara tertulis agar
pengumuman Permohonan ditunda.
(5)
Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak boleh melebihi
waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atau terhitung
sejak tanggal prioritas.
Pasal26
(1)
Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal
yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima
oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
dimulainya pengumuman.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat
Jenderal kepada Pemohon.
(4)
Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
(5)
Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
(6)
Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai
bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya
Permohonan.
(7)
Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau
menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(8)
Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.
Pasal27
(1)
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) adalah pejabat pada
Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional, yang diangkat
dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal28
(1)
Pemohon yang Permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Terhadap Permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4, Pemohon
dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat
Jenderal.
(3)
Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan
penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal
29
(1)
Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya
jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2),
Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka
waktu tersebut.
(2)
Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal30
(1)
Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya
kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB
V
PENGALIHAN
HAK DAN LISENSI
Bagian
Pertama Pengalihan Hak
Pasal
31
(1)
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan :
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian tertulis; atau
e.
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3)
Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4)
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5)
Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pasal
32
Pengalihan
Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain
Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
Bagian
Kedua Lisensi
Pasal
33
Pemegang
Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal
34
Dengan
tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Hak
Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal
35
(1)
Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada
Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(2)
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri
tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita
Resmi Desain Industri.
Pasal
36
(1)
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.
PEMBATALAN
PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Bagian
Pertama Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain
Industri
Pasal
37
(1)
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas
permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.
(2)
Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam
Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang
dilampirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran tersebut.
(3)
Keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis oleh
Direktorat Jenderal kepada:
a.
pemegang Hak Desain Industri;
b.
penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar
Umum Desain Industri;
c.
pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri
yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal
keputusan pembatalan.
(4)
Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Industri.
Bagian
Kedua Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan
Pasal
38
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4
kepada Pengadilan Niaga.
(2)
Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalan
pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.
Bagian
Ketiga Tata Cara Gugatan
Pasal
39
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2)
Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3)
Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
(4)
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan
pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan
hari sidang.
(6)
Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7)
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari
setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8)
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9)
Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu,
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10)
Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari
setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal
40
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanya
dapat dimohonkan kasasi.
Pasal
41
(1)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan
atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang
telah memutus gugatan tersebut.
(2)
Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5)
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling
lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra
memori kasasi diterimanya.
(6)
Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi dan/atau kontra
memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung
paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5).
(7)
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari
sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(8)
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9)
Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10)
Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11)
Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada
panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan
kasasi diucapkan.
(12)
Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
setelah putusan kasasi diterima.
Pasal
42
Direktorat
Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam
Berita Resmi Desain Industri.
Bagian
Keempat Akibat Pembatalan Pendaftaran
Pasal
43
Pembatalan
pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan
dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri
tersebut.
Pasal
44
(1)
Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan
Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
Lisensi.
(2)
Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib
meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada
pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan
pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada
pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.
BAB
VII
BIAYA
Pasal
45
(1)
Untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan,
permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri, permintaan dokumen prioritas
Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan
pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang
ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
(3)
Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri
biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VIII PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 46
(1)
Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, berupa :
a.
gugatan ganti rugi; dan/atau
b.
penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pasal
47
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 para pihak dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
Pasal
48
Tata
cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan 41 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, Pasal 28, dan
Pasal 46.
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN Pasal 49
Berdasarkan
bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan
Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a.
pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain
Industri;
b.
penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Pasal
50
Dalam
hal surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 telah
dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai
tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar
keterangannya.
Pasal
51
Dalam
hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim
Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk
mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya
surat penetapan sementara pengadilan tersebut.
Pasal
52
Dalam
hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan, pihak yang merasa
dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan
sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan
sementara pengadilan tersebut.
BAB
X
PENYIDIKAN
Pasal
53
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain
Industri.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Desain Industri;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana
di bidang Desain Industri;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang Desain Industri;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
e.
melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f.
melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Industri; dan/atau
g.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Desain Industri.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)
Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan
mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
BAB
XI KETENTUAN PIDANA Pasal54
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta
rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik
aduan.
BAB
XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 55
(1)
Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan
berdasarkan Undang- undang ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
56
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
57
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber
: http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar