Rabu, 26 April 2017

TUGAS SOFTSKILL (ANALISA)

Kesimpulan
1. Kebijakan pengelolaan kawasan karst Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah berujud beberapa kebijakan yang bertumpu pada ciri wilayah sebagai deretan pegunungan karst, yang merupakan bagian dari pegunungan yang membentang mulai dari Tuban di sebelah timur hingga Grobogan di sebelah barat. Kebijakan-kebijakan ini melindungi kawasan tersebut sebagai kawasan lindung, namun dengan memberikan keleluasaan kawasankawasan tertentu untuk penambangan, sehingga dikeluarkan beberapa kebijakan khusus untuk kawasan karst Sukolilo.
2. Pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan di kawasan Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo, dapat dilihat menurut POAC, yaitu:
(1) Planning atau Perencanaan, mencakup kegiatan perencanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan secara terpadu terhadap wilayah karst Kendeng Utara. Dibutuhkan semen untuk pembangunan fisik gedung, jalan, dan lain sebagainya, sehingga kepentingan industri semen harus terpenuhi, namun masyarakat juga memerlukan lahan untuk hidup;
(2) Organizing (Pengorganisasian): ada beberapa kepentingan yang bersinggungan dalam pengelolaan kawasan karst di Kendeng Utara. Pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal yang didukung media massa. Masing-masing dengan kepentingan mereka, di satu wilayah yang sama, yaitu wilayah Kecamatan Sukolilo; dan
(3) Actuating (Pelaksanaan): terdapat dorongan pelaksanaan konservasi sumberdaya alam, dan meningkatnya peran stakeholders dan kelembagaan yang terlibat. Namun belum muncul pelaksanaan optimatisasi pemanfaatan sumberdaya alam secara efisien.
Saran
1. Kebijakan kawasan karst sebaiknya
(1) mempertimbangkan keunikan keunikan kawasan karst,
(2) Kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih bersifat tradisional seharusnya menjadi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan;
(3) dukungan publik perlu digalang oleh pemerintah untuk dilakukannya pembangunan yang seharusnya menguntungkan semua pihak, dan mengacu pada pembangunan berkelanjutan.
2. Pengelolaan lingkungan
(1) Planning (Perencanaan), pembangunan berkelanjutan seharusnya dikedepankan, dengan menekankan pada terwujudnya pembangunan sosial di mana peranserta, dan keadilan menjadi bagian penting dalam pembangunan;
(2) Organizing (Pengorganisasian): ada beberapa kepentingan yang bersinggungan dalam pengelolaan kawasan karst di Kendeng Utara. Pemerintah, swasta, masyarakat, yang seharusnya dilakukan dengan mengedepankan win-win solution, misalnya dengan pelaksanaan zonasi;

(3) Actuating (Pelaksanaan): harus dimunculkan pelaksanaan optimatisasi pemanfaatan sumberdaya alam secara efisien, dengan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan, sekiranya pabrik semen jadi didirikan di wilayah Sukolilo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar