Kesimpulan
1.
Kebijakan pengelolaan kawasan karst Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo,
Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah berujud beberapa kebijakan yang bertumpu
pada ciri wilayah sebagai deretan pegunungan karst, yang merupakan bagian dari
pegunungan yang membentang mulai dari Tuban di sebelah timur hingga Grobogan di
sebelah barat. Kebijakan-kebijakan ini melindungi kawasan tersebut sebagai
kawasan lindung, namun dengan memberikan keleluasaan kawasankawasan tertentu
untuk penambangan, sehingga dikeluarkan beberapa kebijakan khusus untuk kawasan
karst Sukolilo.
2.
Pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan di kawasan Kendeng Utara di
Kecamatan Sukolilo, dapat dilihat menurut POAC, yaitu:
(1)
Planning atau Perencanaan, mencakup kegiatan perencanaan dalam rangka
pengelolaan lingkungan secara terpadu terhadap wilayah karst Kendeng Utara.
Dibutuhkan semen untuk pembangunan fisik gedung, jalan, dan lain sebagainya,
sehingga kepentingan industri semen harus terpenuhi, namun masyarakat juga
memerlukan lahan untuk hidup;
(2)
Organizing (Pengorganisasian): ada beberapa kepentingan yang bersinggungan
dalam pengelolaan kawasan karst di Kendeng Utara. Pemerintah, swasta, dan
masyarakat lokal yang didukung media massa. Masing-masing dengan kepentingan
mereka, di satu wilayah yang sama, yaitu wilayah Kecamatan Sukolilo; dan
(3)
Actuating (Pelaksanaan): terdapat dorongan pelaksanaan konservasi sumberdaya
alam, dan meningkatnya peran stakeholders dan kelembagaan yang terlibat. Namun
belum muncul pelaksanaan optimatisasi pemanfaatan sumberdaya alam secara
efisien.
Saran
1.
Kebijakan kawasan karst sebaiknya
(1)
mempertimbangkan keunikan keunikan kawasan karst,
(2)
Kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih bersifat tradisional
seharusnya menjadi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan;
(3)
dukungan publik perlu digalang oleh pemerintah untuk dilakukannya pembangunan
yang seharusnya menguntungkan semua pihak, dan mengacu pada pembangunan
berkelanjutan.
2.
Pengelolaan lingkungan
(1)
Planning (Perencanaan), pembangunan berkelanjutan seharusnya dikedepankan,
dengan menekankan pada terwujudnya pembangunan sosial di mana peranserta, dan
keadilan menjadi bagian penting dalam pembangunan;
(2)
Organizing (Pengorganisasian): ada beberapa kepentingan yang bersinggungan
dalam pengelolaan kawasan karst di Kendeng Utara. Pemerintah, swasta,
masyarakat, yang seharusnya dilakukan dengan mengedepankan win-win solution,
misalnya dengan pelaksanaan zonasi;
(3)
Actuating (Pelaksanaan): harus dimunculkan pelaksanaan optimatisasi pemanfaatan
sumberdaya alam secara efisien, dengan memanfaatkan teknologi yang ramah
lingkungan, sekiranya pabrik semen jadi didirikan di wilayah Sukolilo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar