Senin, 14 Desember 2015

MELESTARIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL DI ERA GLOBALISASI

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            GLOBALISASI, satu kata yang tidak asing lagi untuk didengar. Globalisasi adalah suatu proses perubahan sosial yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang maupun satu negara saling dihubungkan dan saling membutuhkan. Di era globalisasi seperti sekarang ini, perkembangan suatu negara bisa dikatakan sudah mulai mengalami kemajuan.
            Budaya adalah merupakan Identitas Nasional yang menjadi ciri khas suatu Negara yang membedakan dengan Negara lain. Tapi akibat pengaruh budaya asing tersebut, banyak generasi muda yang lebih memilih budaya barat dari pada budaya tradisionalnya. Mereka menganggap bahwa budaya barat itu lebih modern dan lebih populer, dan sebaliknya mereka menganggap bahwa budaya tradisional itu kuno, jadi kesadaran untuk melestarikan budaya tradisional asli milik meraka sendiri menurun.
Tugas kita sebagai generasi muda adalah menghidupkan lagi kebudayaan tradisional kita agar tidak semakin terkikis dan menghilang. INDONESIA terkenal mempunyai banyak kebudayaan Dan jangan sampai kebudayaan kita diambil oleh Negara lain.Sebagai para generasi muda penerus bangsa, jiwa dan sikap nasionalis sangatlah diperlukan.


PERMASALAHAN
ü  Strategi apa saja yang harus kita lakukan untuk melestarikan budaya tradisonal di era globalisasi ini.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.   KEBUDAYAAN
Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat & kemampuan lain serta kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengartikan kebudayaan sebagai peninggalan sejarah yang bersifat tradisional. Seperti tarian daerah, alat musik daerah, senjata tradisional, bahasa daerah, dan lain sebagainya. Di negara kita, hampir setiap propinsi memilki kebudayaan tradisionalnya sendiri. Oleh sebab itu negara kita dijuluki negara yang kaya akan budaya.
Arus  globalisasi  yang sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luar terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan.
            Budaya nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan dan harusnya di pertahankan sekarang mulai hilang dikarenakan masuknya budaya asing (modern). Kita sebagai warga negara indonesia yang mempunyai hak penuh atas kebudayaan tersebut seharusnya melestarikannya bukan malah mengesampingkannya dengan berbagai alasan seperti  takut dibilang ketinggalan jaman, takut dibilang kupper, katrok, dan lain sebagainya.
Era global menuntut kesiapan kita untuk siap berubah menyesuaikan perubahan zaman dan mampu mengambil setiap kesempatan. Budaya tradisional di Indonesia sebenarnya lebih kreatif dan tidak bersifat meniru, yang menjadi masalah adalah mempertahankan jati diri bangsa. Sebagai contoh sederhana, budaya gotong royong di Indonesia saat ini hampir terkikis habis, individual dan tidak mau tahu dengan orang lain adalah cerminan yang tampak saat ini. Perlu dipikirkan agar kebudayaan kita tetap dapat mencerminkan kepribadian \bangsa. Kebudayaan tradisional adalah sebuah warisan luhur.
      Kebudayaan asing yang masuk akibat era globalisasi (perluasan cara-cara sosial antar benua), ke Indonedia turut mengubah perilaku dan kebudayaan Indonesia, baik itu kebudayaan nasional maupun kebudayaan murni yang ada di setiap daerah di Indonesia. Dalam hal ini sering terlihat ketidakmampuan manusia di Indonesia untuk beradaptasi dengan baik terhadap kebudayaan asing sehingga melahirkan perilaku yang cenderung ke barat-baratan (westernisasi).
Hal tersebut terlihat dengan seringnya orang-orang terutama remaja Indonesia keluar-masuk pub, diskotik dan tempat hiburan malam lainnya,
Ini merupakan ketidakmampuan masyarakat Indonesia dalam beradaptasi dan menyeleksi pengaruh asing sehingga masih bersikap ‘latah’ terhadap kebudayaan asing. Budaya yang dahulu tak ternilai harganya, kini justru menjadi budaya yang tak bernilai di mata masyarakat. Sikap yang tak menghargai itu memberikan dampak yang cukup buruk bagi perkembangan budaya tradisional di negara
Masyarakat budaya tidak lagi memperhatikan budayanya sendiri apalagi punya keinginan dan dorongan untuk melestarikan. Mereka cenderung mengadopsi dan menerapkan budaya asing dan mengabaikan budaya sendiri. Budaya yang asli dianggap kuno dibandingkan dengan budaya asing yang dianggap lebih modern.
PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP BUDAYA BANGSA
Sekarang ada kecenderungan di kalangan anak muda yang lebih suka menggunakan bahasa Indonesia dialek Jakarta seperti penyebutan kata gue (saya) dan lu (kamu).
Gaya berpakaian remaja Indonesia yang dulunya menjunjung tinggi norma kesopanan telah berubah mengikuti perkembangan jaman. Derasnya arus informasi, yang juga ditandai dengan hadirnya internet, turut serta `menyumbang` bagi perubahan cara berpakaian
Kita ambil contoh saja dari sebuah  permaianan anak-anak. Sebelum era globalisasi ini muncul, masih banyak sekali permainan rakyat yang identik dengan kebudayaan di berbagai daerah masing-masing. seperti permainan congklak, gasing, bekel, kelereng, petak umpet, dan lain-lain.
Namun yang terjadi saat ini bahwa globalisasi dan teknologi telah mengubah semuanya. Mungkin sekarang yang ada, banyak anak kecil yang sudah tidak mengenal permainan congklak, dan sudah jarang pula kita melihat anak-anak yang duduk bersama untuk bermain bekel. Melainkan yang terjadi saat ini banyak anak-anak yang lebih memilih bermain didepan komputer, laptop, atau bahkan anak-anak sekarang sudah mulai sibuk dengan handphone yang ada digenggamannya.
Adapun yang harus kita lakukan untuk mengatasi pengaruh globalisasi dan teknologi yang akan menimbulkan pengaruh negatif bagi kebudayaan indonesia, serta berkurangnya rasa nasionalisme  yaitu:
ü  Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dengan sebaik-baiknya.
ü  Kita harus menumbuhkan semangat nasionalisme masyarakat.
ü   Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah masing-masing khususnya, dan budaya bangsa umumnya.
ü  Mayarakat juga perlu menyeleksi kemunculan kebudayaa-kebudayaan baru yang masuk ke Indonesia, agar tidak merugikan dan tidak berdampak negatif bagi kebudayaan kita.
B.   CARA MENGHADAPI BUDAYA NASIONAL INDONESIA DI ERA GLOBALISASI:
·         Menyaring budaya asing yang masuk ke negara kita harus yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
·         Berusaha mengikuti perkembangan IPTEK
·         Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan YME.
·         Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh
·         Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
·         Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
·         Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, social budaya bangsa.
C.  CARA MELESTARIKAN BUDAYA NASIONAL INDONESIA DI ERA GLOBALISASI : bdaya nasional Indoneia di era globalisasi
Contohnya seperti tarian, makanan khas, baju daerah, dan sebagainya. Upaya melestarikan budaya antara lain :

1.       Mengetahu,mempelajari dan mendalami tentang budaya jaman dahulu didaerah kita sendiri.
2.      Kita wajib memperkenalkan kepada orang lain atau yang belum tahu tentang kebudayaan tersebut syukur-syukur sampai ke negara lain.
3.      Membiasakan hal-hal atau kegiatan yang dapat melestarikan budaya seperti memakai batik atau bahkan belajar membuat batik,karena pelestarian bisa terjadi karena kita telah terbiasa dengan kebudayaan tersebut
Kegiatan melaksanakan pengelolaan kebudayaan meliputi :
1.       perlindungan; merawat, memelihara asset budaya agar tidak punah dan rusak disebabkan oleh manusia dan alam.
2.      pengembangan; melaksanakan penelitian, kajian laporan, pendalaman teori kebudayaan dan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam penelitian.
3.      pemanfaatan; melaksanakan kegiatan pengemasan produk, bimbingan dan penyuluhan, kegiatan festival dan penyebaran informasi.
4.      pendokumentasian; melaksanakan kegiatan pembuatan laporan berupa narasi yang dilengkapi dengan foto dan audio visual.  Pengelolaan kekayaan budaya sebetulnya merupakan cara kita bagaimana budaya itu bisa kita pahami, kita lindungi dan lestarikan agar dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa.





BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN :
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, bahwa kebudayaan adalah suatu identitas bangsa dan menjadi ciri khas suatu bangsa yang membedakannya dengan Negara lain. Kebudayaan nasional saat ini dalam keadaan mengkhawatirkan karena akibat arus globalisasi. Budaya asing dapat dengan mudah masuk ke Indonesia.
Sudah menjadi kewajiban kita untuk melestarikan kebudayaan asli milik Indonesia. Peranan masyarakat sangat di butuhkan bukan hanya pemerintah nya saja, melainkan seluruh warga Negara Indonesia, terutama generasi muda khususnya, yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Kita harus dapat menyareing dampak positif dan negative dari globalisasi tersebut.
Juga peran yang aktif masyarakat  seperti selalu melakukan acara adat, ataupun mengembangkan budaya kita selain itu juga melindungi, kita tidak perlu meniru budaya barat, karena Indonesia memiliki banyak kebudayaan yang tidak kalah kreatif dan populer dalam rangka melestarikan budaya asli yang menjadi ciri khas negara Indonesia dan membedakannya dengan negara lain.

Senin, 30 Maret 2015

Peran Warga Negara untuk Mendukung Program Pemerintah dalam Peningkatkan kesejahteraan Masyarakat

Peran warga negara untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu :

1.     Membuat sebuah organisasi masyarakat/LSM
2.     Mendirikan sebuah usaha kecil-kecilan/rumahan
3.     Bayar tagihan tepat waktu (seperti:Listrik,Pajak,PBB dsb)

Hal-hal yang Harus di Perhatikan oleh Pemerintah untuk Kesejahteraan Rakyatnya



Hal-hal yang Harus Pemerintah lihat Dalam Menigkatkan Kesejahteraan Rakyat di Pedesaan

            Terdapat banyak upaya pemerintah dalam usaha unuk menciptakan dan meningkatkan kesejaheraan masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan Indonesia dalam pembukaan UUD 1945. Dari sekian banyaknya terdapat satu usaha yang sudah diselenggarakan 6 tahun lalu dan sekarang masih tetap dikembangkan karena banyak membeikan manfaat bagi masyarakat yaitu PNPM-Mandiri. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya PNPM Mandiri adalah program pemberdayaan masyarakat yang mengusahakan semua warganya bisa berpartisipasi langsung untuk membangun daerahnya, sehingga setiap warga bisa merasakan proses dalam pencapaian kesejahteraan yang direncanakan.
            Untuk mencapai kesejahteraan tersebut tidaklah gampang, dibutuhkan program-program yang bagus dalam menjalankannya. Dan salah satunya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, program ini adalah program yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang dititik beratkan pada pencapaian kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan.  Berikut beberapa langkah yang di tempuh dalam mencapai hal tersebut antara lain:
1. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
2. Pelembagaan sistem pembangunan partispatif
3. Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat
5. Pengembangan jaringan kemitraan dalam masyarakat
Selain itu PNPM Mandiri Pedesaan juga membangun dan memberikan layanan seperti:
1. Membangun sarana prasarana pendukung bagi desa-desa yang membutuhkan yang diperuntukkan untuk menciptakan lapangan kerja didesa, terutama bagi rumah tangga miskin, meningkatkan kepedulian, perhatian/dukungan dan keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan, meningkatkan kualitas kegiatan dengan penggunaan teknologi sederhana, meningkatkan ketrampilan masyarakat desa dalam perencanaan, pengendalian, monitoring dan pemeliharaan prasarana, dalam teknis pelaksanaan, sehingga dengan hal itu maka pendapatan masyarakat dapat menigkat.
2. Dalam bidang pendidikan PNPM Mandiri pedesaan juga ikut memperbaiki, karena bidang pendidikan merupakan salah satu jenis kegiatan yang dapat dipilih masyarakat secara demokratis pada Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa. Sejalan dengan prinsip Open Menu, semua jenis kegiatan formal maupun nonformal (termasuk pelatihan ketrampilan masyarakat) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas rumah tangga miskin. Hal itu bertujuan untuk mempercepat upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan menitikberatkan pada pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan, dan peningkatan kapasitas rumah tanggga miskin pedesaan melalui pelatihan bagi pemuda putus sekolah, ibu-ibu rumah tangga untuk menciptakan daya saing dan lapangan pekerjaan.
3. Dalam layanan kesehatan diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin dengan meningkatkan derajat kesehatan rumah tangga miskin, melalui peningkatan peran serta masyarakat dan mendekatkan bidang pelayan kesehatan dasar yang murah, mudah dan terjangkau, serta dapat dikelola mandiri oleh masyarakat. Contohnya adalah pembangunan Polindes (Poli Klinik Desa) dan Posyandu (Pos Pelayanan Tepadu).
Cukup banyak manfaat yang bisa didapatkan dari semua program pemerintah yang telah dilaksanakan namun layaknya gading pasti ada keretakan di dalamnya.Cukup banyak kendala dalam pelaksanaan PNPM Mandiri,  Kendala-kendala tersebut antara lain, Penyelenggra terlalu administratif sehingga terkesan mengabaikan beberapa hal penting asalkan secara pelaporan dapat dipertanggungjawabkan, tuntutan laju progress kegiatan sesuai alur tahapan menyebabkan beberapa proses pembelajaran terkesan asal ada dan diabaikan esensinya, dan kurangnya partisipasi masyarakat terutama masyarakat miskin karena mengangap kemiskinan adalah sebuah kewajaran dan bukan sama sekali kegagalan fasilitasi.

sumber : http://agusbudipendidikanips.blogspot.com/

Harapan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Harapan bagi seluruh Bangsa Indonesia terhadap pelaksanaan Demokrasi di Indonesia yaitu :

1.     Pemerintah harus bersikap adil dalam berbagai aspek
2.     Pemerintah harus mendengarkan dan menjalankan semua apresiasi rakyat
3.     Pemerintah harus memperhatikan sarana dan prasarana
4.     Pemerintah harus memperhatikan pertanian, perikanan dan perhutanan di Indonesia
5.     Pemerintah harus memberantas para pelaku korupsi

Dan masih banyak lagi yang diharapkan oleh bangsa Indonesia yang tidak dapat lagi saya ungkapkan dengan kata-kata. mungkin hanya itu yang dapat saya ungkapkan.

Kasus dan Solusi Pemahaman Demokraksi yang Salah

 Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti : 

1. Money politik 

          Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu. 


2. Intimidasi 
          Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.


3. Pendahuluan start kampanye 
          Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.


4. Kampanye negatif 
          Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya.


Solusinya agar tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada yaitu dengan bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera menghubungi panitia pelaksanaan ataupun aparat kepolisian jika ada tanda-tanda seperti itu. yang terpenting adalah kuatnya iman kita terhadap godaan tersebut.

Kasus dan Solusi Penyelewengan hak dan Kewajiban Warga Negara

A.      Bentuk Penyelewengan  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·         Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

·         PILKADA

Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

·         EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS OmniInternasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

·         Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

·         Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

B.       Solusi dari Permasalahan Penyelewengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
sumber : http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/