TUGAS ETIKA PROFESI
(MANAJEMEN MUTU & HAKI)
1.
ISO
9000
ISO 9000 ialah standard
bertulis yang menetap dan menerangkan elemen-elemen asas yang perlu ada dalam
sistem kualiti bagi memastikan produk atau perkhidmatan yang diberikan oleh
sesebuah organisasi dapat memenuhi kehendak pelanggan.
Prinsip ISO 9000 :
·
Pertama, ISO 9000 ialah standard untuk
sistem kualiti dan bukan standard bagi produk atau perkhidmatan.
· Kedua,
ISO 9000 berasaskan kepada dokumentasi. Prinsip ini menekankan kepada:
dokumenkan apa yang dibuat; buat apa yang didokumenkan; dan buktikan.
· Ketiga,
ISO 9000 menekankan pencegahan (prevention) dan bukan pembetulan (remedial).
Mencegah masalah berlaku dan bukan mengatasi masalah selepas ianya berlaku.
·
Keempat, ISO 9000 ialah satu standard
menyeluruh (universal). Ia hanya mengutarakan keperluan asas secara umum
manakala cara pencapaiannya akan ditentukan oleh organisasi sendiri. Fokusnya
ialah `apa yang perlu diadakan dan tidak bagaimana hendak melakukannya'.
MANFAAT
ISO 9000
· ASPEK
KONSISTENSI PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
· ASPEK
PENGENDALIAN PENCEGAHAN
· ASPEK
PERTUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN PERUSAHAAN
2.
ISO
14000
Bagian dari seri
ISO-14000 yang merupakan suatu sistem yang mengorganisasikan Kebijakan
Lingkungan, perencanaan, implementasi, pemeriksaan, tindakan koreksi dan
tinjauan manajemen perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan
lingkungan sehingga tercapai perbaikan lingkungan yang bersifat terus menerus
atau berkesinambungan.
Keuntungan-keuntungan
Sertifikasi ISO-14000
· Perlindungan
Lingkungan
· Dasar
Persaingan Yang Setara
· Keseuaian
Terhadap Peraturan-peraturan Yang Ada
· Terbentuknya
Sistem Manajemen Yang Efektif
· Memiliki
Kekuatan Pasar
· Pengurangan
Biaya
· Pengurangan
Kerugian
· Meningkatkan
Hubungan Masyarakat
· Mengembangkan
Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
· Mengembangkan
Perhatian Manajemen Yang Lebih Tinggi
Berikut
adalah Perusahaan – perusahaan yang telah menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 :
1. PT
KMI Wire and Cable Tbk
2. PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk
3. PT
Komatsu Indonesia
4. PT
Bakrie Metal Indonesia
5. PT
Semen Tonasa
3.
UU
NO 19
Menurut Undang-undang Hak
Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai
berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.”
Contoh kasus Pelanggaran UU NO 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang
beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan
kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu
itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya
tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran laguJazz dan susunan kata yang
sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT.
MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan
untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan
adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh
PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah
menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu
lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.
Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002,
menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh
penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang
beraliran melayu.
2.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu
yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh
PT.MusikIndonesia.
3.
Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi
secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
4.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu
yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada
pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan
isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak
mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena
hak cipta :
1.
Perlindungan hukum hak cipta dengan secara
otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002
2.
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya
sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat
1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.
Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan
dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana
masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT.
MusikIndonesia.
4.
Prosedur pendaftaran HAKI Di Indonesia
- Permohonan Paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
- Dalam
proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal
sebagai berikut :
- Surat
Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
- Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
- Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya
dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus
dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten
Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,-
(empat puluh ribu rupiah) per klaim.
- Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
ditentukan sebagai berikut :
- Setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar;
- Deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah
dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan
batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri
2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Kertas
A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada
bagian tengah atas;
- Pada
setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor
baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan
ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas
Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan
ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf
minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan
tangan atau dilukis;
- Gambar
harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4
dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai
berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir
kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak
boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang
ditempelkan;
- Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).