Rabu, 29 November 2017

Tugas Etika Profesi Minggu Ke-3

TUGAS ETIKA PROFESI
(MANAJEMEN MUTU & HAKI)
1.       ISO 9000
ISO 9000 ialah standard bertulis yang menetap dan menerangkan elemen-elemen asas yang perlu ada dalam sistem kualiti bagi memastikan produk atau perkhidmatan yang diberikan oleh sesebuah organisasi dapat memenuhi kehendak pelanggan. 
Prinsip ISO 9000 :
·       Pertama, ISO 9000 ialah standard untuk sistem kualiti dan bukan standard bagi produk atau perkhidmatan. 
·       Kedua, ISO 9000 berasaskan kepada dokumentasi. Prinsip ini menekankan kepada: dokumenkan apa yang dibuat; buat apa yang didokumenkan; dan buktikan.
·       Ketiga, ISO 9000 menekankan pencegahan (prevention) dan bukan pembetulan (remedial). Mencegah masalah berlaku dan bukan mengatasi masalah selepas ianya berlaku.
·       Keempat, ISO 9000 ialah satu standard menyeluruh (universal). Ia hanya mengutarakan keperluan asas secara umum manakala cara pencapaiannya akan ditentukan oleh organisasi sendiri. Fokusnya ialah `apa yang perlu diadakan dan tidak bagaimana hendak melakukannya'.
MANFAAT ISO 9000
·       ASPEK KONSISTENSI PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
·       ASPEK PENGENDALIAN PENCEGAHAN
·       ASPEK PERTUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN PERUSAHAAN

2.       ISO 14000
Bagian dari seri ISO-14000 yang merupakan suatu sistem yang mengorganisasikan Kebijakan Lingkungan, perencanaan, implementasi, pemeriksaan, tindakan koreksi dan tinjauan manajemen perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan sehingga tercapai perbaikan lingkungan yang bersifat terus menerus atau berkesinambungan.

Keuntungan-keuntungan Sertifikasi ISO-14000
·       Perlindungan Lingkungan
·       Dasar Persaingan Yang Setara
·       Keseuaian Terhadap Peraturan-peraturan Yang Ada
·       Terbentuknya Sistem Manajemen Yang Efektif
·       Memiliki Kekuatan Pasar
·       Pengurangan Biaya
·       Pengurangan Kerugian
·       Meningkatkan Hubungan Masyarakat
·       Mengembangkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
·       Mengembangkan Perhatian Manajemen Yang Lebih Tinggi
Berikut adalah Perusahaan – perusahaan yang telah menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 :
1.     PT KMI Wire and Cable Tbk
2.     PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.     PT Komatsu Indonesia
4.     PT Bakrie Metal Indonesia
5.     PT Semen Tonasa

3.       UU NO 19
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
Contoh kasus Pelanggaran  UU NO 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran laguJazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku

 Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.     Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.     Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. 
3.     Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. 
4.     Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.     Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002
2.     Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.     Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.

4.       Prosedur pendaftaran HAKI Di Indonesia
  1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
  2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  3. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak PatenHak Cipta, Merek.
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
  1. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak PatenHak Cipta, Merek.
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak PatenHak Cipta, Merek.
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak PatenHak Cipta, Merek.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



Senin, 06 November 2017

Tugas Kelompok Etika Profesi

ETIKA PROFESI
ORGANISASI MASYARAKAT



Disusun Oleh :


1.      Bayu Yuliyanto                             / 32414088
2.      Eka Yulianto Bhayangkara       / 33414423
3.      Irfan Effendi                                 / 35414433
4.      M. Abdul Dhohir                          / 36414210
5.      Sanka Tyas E.                               / 3A414000




Jurusan Teknik Industri
Universitas Gunadarma
Bekasi
2017
1.      Profil Organisasi LDII
a.       Sejarah LDII
Cikal bakal organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam (YAKARI). Pada musyawarah besar [MUBES] YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam [LEMKARI]. Pada musyawarah besar [MUBES] LEMKARI tahun 1990, sesuai dengan arahan Jenderal Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri [Mendagri] waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

b.      Visi, Misi, Motto LDII
·         VISI:
Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut:
“Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik”

·         MISI:
Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah:
“Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”
·         STRATEGI
Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan Strateji sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen;
b.      Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik;
c.       Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain;
d.      Mendorong pembangunan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, sikap kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap terhadap peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa;
e.       Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan
f.       Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan

c.       Moto LDII – ada tiga [3] motto yaitu :
1.      “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung”[ Q.S. Ali Imron, ayat: 104 ].
2.      “Katakanlah ini lah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik” [ Q.S. Yusuf, ayat:108 ];
3.      “Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik” [ Q.S. An-Nahl, ayat 125 ].

2.      Struktur Organisasi LDII
Keterangan:
* DPP = Dewan Pimpinan Pusat, berada di Jakarta.
* DPW = Dewan Pimpinan Wilayah, berada di 34 Provinsi di Indonesia.
* DPD = Dewan Pimpinan Daerah, berada di Kota atau Kabupaten dari tingkat DPW di atasnya.
* PC = Pimpinan Cabang, berada di Kecamatan dari tingkat DPD Kota/Kabupaten di atasnya.
* PAC = Pimpinan Anak Cabang, berada di Kelurahan dari tingkat PC di atasnya.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA
DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
MASA BAKTI 2016 - 2021
Ketua Umum
:

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
Ketua
:

Ir. H. Prasetyo Sunaryo, MT.

:

Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc.

:

Dr. Drs. H. Basseng, M.Ed.

:

Ir. H. Rathoyo Rasdan, MBA.

:

Drs. H. Iskandar Siregar, M.Si

:

Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc.

:

Drs. H. M. Hidayat Nahwi Rasul

:

Prof. DR. Ir. H. Sudarsono, M.Sc.

:

H. Achmad Kuntjoro, SE., MBA

:

H. Supriasto, SH., M.H.

:

H. Lukman Abdul Fatah, M.Si



 Hj. Aselina Endang Triastuti, MBA




Sekretaris Umum
:

H. Dody Taufiq Wijaya, Ak., M.Com.
Sekretaris
:

H. Eddy Supriady, S.Kom., M.M.

:

H. Hasim Nasution, SE., SH.

:

Ibnu Anwarudin, SH., M.H.

:

Bambang Raditya Purnomo, SE., SS., M.M.

:

Wahjoe Setiono, S.Sos, S.Kom

:

H. Rioberto Sidauruk, S.H, M.H




Bendahara Umum
:

H. Moch. Sidik Waskito, B.Sc.
Bendahara
:

H. Moh. Amin Hadi

:

H. Moh. Soffa Marwa, S.Pd.I

:

H. Jerry Quarry, S.E.








3.      Salah Satu Kegiatan Organisasi LDII
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) menjalin silaturahim dengan Duta Besar Inggris, Moazzam Malik, di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta pada Senin (11/09).
Hadir dari DPP LDII dalam pertemuan ini, para Ketua DPP LDII, Prasetyo Sunaryo, Chriswanto Santoso, dan Iskandar Siregar serta Sekretaris DPP LDII, Rioberto Sidauruk. Sedangkan Moazzam Malik dalam pertemuan silaturahim ini didampingi Political Counselor, Harry McDonald, dan Asistent Political Officer, Nabila.
Pertemuan silaturahim ini berlangsung dalam suasana yang akrab dan penuh persahabatan.
Pertemuan ini diawali dengan penjelasan dari Prasetyo Sunaryo mengenai maksud dan tujuan kunjungan ini.
“Selain menjalin silaturahim, kami juga sekaligus menjelaskan mengenai LDII dan berbagai aktivitas dan programnya”, ujar Prasetyo Sunaryo. Dalam penjelasannya, Prasetyo Sunaryo menjelasakan sekilas sejarah LDII dan berbagai kerjasama yang telah dilakukan dengan berbagai lembaga baik lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah seperti ormas keagamaan lainnya maupun lembaga pendidikan.
Dalam pertemuan ini, DPP LDII dan Dubes Inggris saling berbagi informasi dan wawasan baik mengenai situasi dan kondisi di tanah air dan lingkungan global. Salah satu yang menarik perhatian Dubes Inggris adalah mengenai program Tri Sukses LDII yaitu pembinaan generasi muda yang diharapkan menjadi generasi yang memiliki ilmu dan kepahaman agama yang kuat, berakhlak mulia, dan mandiri.
“Saya mengapresiasi program tri sukses ini,” sambil mencatat penjelasan soal program tri sukses oleh tim DPP LDII. Untuk itu, Moazzam Malik menawarkan bahan tentang keterampilan yang perlu dikuasai untuk kehidupan di abad ke-21 ini.
Selain itu, Moazzam Malik juga menawarkan bantuan kepada LDII. “Apa yang bisa kami bantu untuk LDII,” ujar Moazzam Malik. Merespon tawaran dari Dubes Inggris ini, DPP LDII antara lain menyampaikan usulan antara lain mengenai kurikulum dan pola pendidikan karakter di Inggris sebagai bahan pembanding untuk pendidikan karakter bangsa, program untuk penguatan gerakan menghormati guru dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan ekonomi syariah. Inggris dikenal sebagai salah satu pusat keuangan ekonomi syariah di dunia.
Moazzam Malik menyambut baik usulan DPP LDII. Untuk mengenai pendidikan karakter dan penguatan kapasitas sumber daya manusia, Moazzam Malik menyarankan untuk koordinasi dengan British Council. Sedangkan untuk ekonomi syariah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan para ahli ekonomi syariah bila berkunjung ke Indonesia. Karena secara berkala, juga ada kunjungan ahli ekonomi syariah Inggris ke Indonesia untuk berbagai keperluan. Prasetyo Sunaryo juga mengundang Moazzam Malik untuk berkunjung ke pondok pesantren LDII sekaligus memberikan semacam kuliah umum untuk memperluas wawasan dan pengetahuan para santri. Usai diskusi, tim DPP LDII dan Moazzam Malik berfoto bersama dan sepakat untuk terus meningkatkan hubugan baik yang sudah terbina ini.

http://ldii.or.id/id/news/organisasi-3/organisasi/2077-duta-besar-inggris-apresiasi-program-tri-sukses-ldii.html